" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > raya hari ulang tahun atau lahir < / h3 > " , " isi " :[ " assalammualaikum wr . wb . " , " saya orang bapak dari satu anak , saya mau tanya tentang raya hari ulang tahun atau lahir turut syariat islam ? terimakasih . " , " mohon jelas . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " thu 18 january 2007 02 : 53  " , "  5 . 875 views  n " , " n " , " n " , " assalammualaikum wr . wb . " , " saya orang bapak dari satu anak , saya mau tanya tentang raya hari ulang tahun atau lahir turut syariat islam ? terimakasih . " , " mohon jelas . " , " n " , " pada dasar , kalau kita lihat hidup rasulullah saw dan para shahabat , mereka tidak pernah riwayat ada pesta ulang tahun lahir . demikian juga dengan para salafusshalih , kita belum temu riwayat bahwa mereka laku juga . " , " lalu apa hukum raya hal itu ? bid ' ahkah ? atau hukum kembali kepada hukum asal , yaitu mubah ? " , " semua akan kembali kepada masing - masing ulama ketika pandang masalah ini . " , " buat bagi ulama yang sedikit ketat dalam masalah hukum raya , umum mereka pandang bahwa raya hari ulang tahun rupa bid ' ah yang haram kerja . karena nabi saw , para shahabat dan salafussalih tidak pernah laku . logika mereka , buah kerja yang tidak ada dasar , harus jadi bid ' ah yang hukum haram . " , " kita aku ada bagi kalang ulama yang prinsip demikian . dan kita berhusnudzdzan bahwa sikap seperti itu berangkat dari sikap wara ' dan hati - hati mereka . juga berangkat dari rasa takut jatuh ke dalam hal - hal yang haram . " , " tambah lagi bahwa budaya raya ulang tahun ini sinyalir datang dari budaya di luar umat islam . misal dari budaya eropa , yang kemudian sebar ke bagai wilayah , masuk ke wilayah umat islam . lalu bagi umat islam ikut - ikut raya . " , " dengan demikian , maka landas haram raya ulang tahun tambah satu lagi , yaitu tiru hadap orang kafir . " , " di sisi lain , ada bagi ulama yang punya paradigma sedikit beda dengan kalang yang di atas tadi . bagi mereka , tidak semua yang hal yang tidak laku di zaman rasulullah saw jadi bid ' ah . terutamabila sangkut masalah muamalah yang umum , bukan perkara ubudiyah . " , " dan hal itu cukup banyak jadi di keliling kita . bukankah raya hari merdeka negara ri tidak pernah dilakuakan oleh rasulllah saw ? bukankah rasulullah saw tidak pernah terap hari libur minggu sekali , baik hari ahad atau hari jumat ? lalu apakah segala sesuatu yang tidak kerja oleh rasulullah saw selalu harus jadi bid ' ah ? turut mereka , tidak harus demikian . " , " sedang masalah tiru hadap orang kafir , jawab dengan argumentasi demikian : bahwa tidak semua budaya yang jalan oleh buah bangsa yang betul agama bukan islam , harus identik dengan budaya kafir . " , " misal , biladi inggris ada budaya minum teh sore hari . budaya ini sangat khas inggris . dan cara hukum dasar , minum teh itu tidak haram . yang haram adalah budaya minum khamar . kalau mayoritas orang inggris betul tidak agama islam , apakah budaya minum teh sore hari ala inggris ini jadi haram hukum ? " , " lalu bagaimana bila ada orang bangsa inggris masuk islam dan sudah biasa minum teh sore hari , apakahhukumnya jadi haram bagi ? apakah kata bahwa dia rupa orang kafir ? " , " walhasil , turut dapat kalang ini , urus raya ulang tahun itu adalah hal yang mubah hukum . karena tidak bisa cara gegabah kata bagai tiru hadap budaya kafir yang mungkar . " , " buat mereka , yang masuk haram bagi kita untuk tiru orang kafir adalah bila budaya itu memang khas buah agama , bukan khas buah bangsa yang betul mayoritas bukan muslim . " , " misal , budaya pakai kalung salib adalah khas milik agama kristen . hukum pasti 100 haram laku atau tiru oleh umat islam . namun bila budaya itu sifat umum dan tida kait langsung dengan urus ritual agama non islam tentu , turut para ulama di kalang ini , hukum tidak bisa jadi haram . "
